Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Posted on

Rollingstone.co.id  –  Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi Negara Indonesia dan menjadi acuan dasar dalam setiap pelaksanaan pemerintahan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu sangat penting untuk memahami makna Pancasila sebagai dasar negara.

Ideologi dasar bangsa Indonesia ini harus dipegang erat karena merupakan elemen yang paling penting dalam negara ini. Kedudukan Pancasila sendiri sudah diatur dengan jelas pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya di alinea keempat.

Nilai-nilai luhur dan pandangan hidup bangsa termuat dalam lima sila yang dirumuskan dalam teks Pancasila. Selain memahami setiap nilai dan makna yang terkandung dalam sila-silanya, yang tidak kalah penting adalah mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Pancasila

Pengertian-Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan terdiri dari dua kata yaitu panca dan sila. Panca berarti lima dan sila berarti asas atau prinsip sehingga secara harfiah pengertian Pancasila adalah lima prinsip atau lima asas.

Pancasila yang dirumuskan dalam lima asas tersebut menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik untuk pemerintah maupun rakyat sipil. Pancasila dirancang oleh tokoh-tokoh nasional melalui beberapa tahap setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945.

Hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni berdasarkan hasil rumusan lima poin utama yang disampaikan oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI I. Selain itu, bangsa Indonesia juga memperingati Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober.

Sendi utama dalam rumusan Pancasila terdiri lima prinsip atau asas dasar sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pengertian Dasar Negara

Segala sesuatu yang dilakukan di dunia ini tentu memiliki suatu dasar, tak terkecuali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara umum, dasar negara merupakan suatu sikap hidup atau pandangan hidup suatu bangsa dan negara.

Dasar negara juga diartikan sebagai political philosophy atau filsafat negara yang kedudukannya sebagai sumber tata tertib hukum negara atau sumber dari segala sumber hukum atau. Dasar negara merupakan fandemen yang kokoh dan kuat yang sumbernya berasal dari falsafah atau pandangan hidup suatu bangsa.

Pandangan hidup tersebut merupakan cerminan dari kebudayaan, keluhuran budi, kepribadian bangsa, dan peradaban dalam sejarah. Beberapa ahli mengungkapkan pengertian dasar negara dalam pengertian yang berbeda-beda, di antaranya:

  1. George Jellinek menyatakan bahwa dasar negara adalah suatu kelompok orang atau organisasi yang terdapat pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertentu.
  2. Karl Marx menyatakan bahwa dasar negara merupakan kekuasaan dalam menjalankan penindasan atau eksploitasi kepada kelas lainnya.
  3. Robert M. Mac. Iver menyatakan bahwa dasar negara adalah suatu asosiasi yang berperan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat menurut sistem hukum yang yang berlaku.
  4. Rousseau menyatakan bahwa dasar negara merupakan alat yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban hidup rakyat dan kemerdekaan setiap individu suatu negara.
  5. Tracy menyatakan bahwa dasar negara adalah program yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan perubahan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
  6. Aristoteles menyatakan bahwa dasar negara adalah perpaduan antar keluarga pada beberapa kelompok desa yang dapat berdiri sendiri dengan tujuan kehormatan dan mereka.
  7. Roger F. Soltau menyatakan bahwa dasar negara adalah alat untuk mengendalikan segala macam permasalahan dan persoalan yang mengatasnamakan rakyat.
  8. Wheare menyatakan bahwa dasar negara adalah semua sistem tata negara yang memiliki aturan norma dan hukum tertentu dalam menjalankan pemerintahan.
  9. Djoko Soetomo menyatakan bahwa dasar negara adalah organisasi atau sekumpulan manusia yang berada di bawah kepemimpinan dan pemerintahan yang sama.
  10. Mr. Soenarko menyatakan bahwa dasar negara merupakan suatu organisasi masyarakat yang berada pada daerah tertentu dan memiliki kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  11. Logemann menyatakan bahwa dasar negara adalah suatu organisasi yang menyatukan beberapa kelompok manusia dalam sebuah kekuasaan yang disebut sebagai suatu bangsa.

Fungsi dan Manfaat Dasar Negara

Adanya dasar negara tentu tidak terlepas dari fungsi dan manfaat dasar negara tersebut bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini fungsi dan manfaat dasar negara, di antaranya:

1. Sebagai dasar tegak dan berdirinya suatu negara

Berdirinya suatu negara tentu memiliki dasar dan alasan untuk mendirikannya. Dasar berdirinya suatu negara tersebut kemudian dijadikan landasan dan pedoman dalam pengelolaan negara.

2. Sebagai dasar dan sumber hukum nasional

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, segala aktivitasnya harus berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Segala jenis peraturan perundang-undangan yang dirancang dan dijalankan untuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan dasar negara.

3. Sebagai dasar kegiatan penyelenggaraan suatu negara

Tujuan didirikannya suatu negara tidak lain adalah untuk mewujudkan cita-cita suatu bangsa di bawah suatu kepemimpinan. Agar penyelenggaraan negara dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan negara harus berdasarkan pada dasar negara.

4. Sebagai pedoman hidup dan pandangan hidup suatu negara

Pedoman hidup dan prinsip hidup yang jelas dapat membuat suatu negara memiliki acuan untuk menjalankan roda pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaannya negara tersebut tidak akan terombang-ambing.

5. Sebagai tujuan suatu negara

Semua masyarakat yang tinggal di suatu negara harus memiliki tujuan yang jelas dalam kehidupan bernegara. Tujuan tersebut harus diyakini dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat agar dapat mempertahankan keutuhan negara dan mencegah terjadinya perpecahan.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kedudukan-Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara

Pancasila memiliki beberapa kedudukan penting dalam tatanan negara Indonesia yang semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketetapan MPR. Pentingnya Pancasila sebagai ideologi dasar dalam setiap kedudukannya memiliki acuan untuk pelaksanaan hukum dan pemerintahan di Negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki kedudukan sebagai hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Hal tersebut termaktub dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam lima sila Pancasila. Berikut ini bunyinya:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Makna Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki arti bahwa Pancasila merupakan suatu alat kekuasaan. Di mana alat kekuasaan tersebut dapat digunakan untuk mengendalikan segala apapun di negara Indonesia. Banyaknya penyelewengan yang terjadi membuat bangsa ini seperti kehilangan jati diri sehingga sangat penting untuk menjadikan Pancasila sebagai sebuah kekuatan.

Dalam penerapannya, Pancasila harus menjadi landasan norma, sumber, serta memiliki fungsi konstitutif dan regulatif dalam penyusunan hukum negara. Nilai-nilai yang termuat dalam sila Pancasila bersifat abstrak dan normatif yang dijadikan pedoman dalam setiap penyelenggaraan negara.

Proses Terbentuknya Dasar Negara Indonesia

Sebelum menjadi rumusan lima sila Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia, Pancasila melalui sejarah yang cukup panjang bersama tokoh-tokoh nasional. Bahkan sejak sebelum kemerdekaan istilah Pancasila sudah menjadi salah satu dasar peraturan penting pada zaman dahulu.

Awal Mula Sejarah Pancasila

Istilah Pancasila sebenarnya sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit dan termuat dalam Kitab Sutasoma dan Negarakertagama karangan Empu Tantular. Kitab tersebut mencantumkan lima poin penting dalam pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin. Lima poin tersebut di antaranya adalah:

  • Dilarang melakukan kekerasan
  • Dilarang mencuri
  • Dilarang mendengki
  • Dilarang berbohong
  • Dilarang meminum minuman keras

Kalimat “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dhara Magrwa” pertama kali dituliskan dalam Kitab Sutasoma dan menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa. Semboyan tersebut juga termuat dalam Sumpah Palapa yang ditulis oleh Mahapatih Gajah Mada untuk pertama kalinya sebagai bukti bersatunya nusantara.

Perjuangan untuk akhirnya bisa merumuskan nilai-nilai dalam sila dan butir-butir Pancasila tidaklah mudah. Para tokoh besar pembela bangsa harus mengadakan serangkaian sidang hingga terbentuklah rumusan Pancasila yang akhirnya menjadi dasar negara Indonesia hingga sekarang.

Sidang Perumusan Pancasila

Sidang-Perumusan-Pancasila

Dalam proses perumusannya, lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia sekarang tidak langsung dirumuskan dalam sekali pertemuan atau sidang. Bahkan pembentukan panitia khusus yang membahasnya pun sampai terdiri dari beberapa panitia yang didaulat khusus untuk membentuk keputusan politik penting tersebut.

1. Sidang BPUPKI 1 (29 Mei – 1 Juni 1945)

Pembentukan kepanitiaan BPUPKI ini memiliki tujuan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan dasar negara dan tata pemerintahan Indonesia. Sidang pertama BPUPKI yang diketuai oleh Dr.Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara ini diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.

Sidang inilah yang menjadi tonggak sejarah dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara. Dalam sidang tersebut terdapat beberapa tokoh yang memberi pendapat dan rumusan.

  • Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin menyampaikan 5 poin penting dalam pidatonya, di antaranya tentang peri ketuhanan, peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Lima rumusan dasar yang dirancang beliau, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Sepomo (31 Mei 1945)

Lima rumusan dasar negara yang diusulkan Mr.Soepomo, di antaranya adalah:

  • Paham Persatuan
  • Perhubungan Negara dan Agama
  • Sistem Badan Pemusyawaratan
  • Sosialisasi Negara
  • Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya
  • Soekarno (1 Juni 1945)

Lima poin utama yang diusulkan oleh Ir.Soekarno akhirnya ditetapkan menjadi dasar negara yang kemudian dinamakan Pancasila, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)

Panitia Sembilan merupakan bentukan BPUPKI untuk membahas lebih lanjut usulan ketiga tokoh pada sidang BPUPKI yang pertama dengan membuat Piagam Jakarta. Di antara isi yang termuat dalam naskah rancangan pembukaan UUD tersebut adalah rumusan lima asas Pancasila yang dikenal sekarang.

Terdapat perbedaan pada bunyi sila pertama sebelum diubah menjadi lebih singkat seperti yang sekarang. Rumusan sila pertama tersebut adalah  “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Sedangkan sila ke-2 hingga ke-5 tidak ada perbedaan dengan rumusan Pancasila yang disahkan seperti sekarang. Meskipun terkesan hanya berpihak pada umat Islam, rumusan tersebut tidak dipermasalahkan sebagai bentuk diskriminasi pada sidang tersebut.

3. Sidang BPUPKI II (10 – 16 Juli 1945)

Setelah Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta, BPUPKI mengadakan sidang lagi untuk kedua kalinya dan menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya:

  • Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta
  • Negara Indonesia berbentuk negara Republik, hasil ini merupakan kesepakatan 55 suara dari 64 orang
  • Kesepakatan mengenai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka berdasarkan hasil kesepakatan 39 suara
  • Pembentukan tiga panitia kecil sebagai Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, serta Panitia Pembela Tanah Air

4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari kemudian BPUPKI diganti PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tujuan dibentuknya PPKI adalah untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Muhammad Hatta mengusulkan terjadinya perubahan pada sila dengan dihilangkannya 9 kata pada sila pertama dan menjadi seperti berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perubahan pada sila pertama tersebut memiliki maksud untuk menanamkan pada diri bangsa Indonesia bahwa sila pertama berlaku untuk semua pemeluk agama di Indonesia.

5. Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968

Presiden Soeharto mengeluarkan instruksi pada tahun 1968 dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya perubahan terhadap isi Pancasila. Baik itu dalam hal rumusan, pembacaan, maupun pengucapannya.

Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 memastikan rumusan Pancasila yang benar dan tetap. Sehingga sampai kapanpun tidak akan terjadi perubahan dasar negara dan tetap memakai rumusan yang menjadi dasar negara Indonesia sekarang ini.

Pancasila telah mengalami proses perumusan yang cukup panjang hingga akhirnya menjadi rumusan dasar negara seperti sekarang ini. Sehingga untuk menghargai para tokoh yang merumuskannya sudah seharusnya nilai-nilai yang ada diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Pancasila merupakan ideologi dasar bangsa Indonesia tidak dapat digantikan oleh ideologi lainnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang paling ideal untuk bangsa majemuk Indonesia.

Makna dari Lambang Lima Sila Pancasila

Makna-dari-Lambang-Lima-Sila-Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara, burung garuda, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia. Dalam lambang burung garuda yang terlihat gagah dan memiliki makna mendalam, terdapat lambang-lambang lima sila Pancasila yang tergambar di dadanya.

Berikut penjelasan lambang lima sila Pancasila dalam lambang burung garuda dan maknanya:

1. Bintang

Makna-Lambang-Bintang-Pancasila

Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dilambangkan dalam bentuk gambar bintang emas dengan perisai hitam. Latar warna hitam pada bintang emas tersebut diartikan sebagai lambang warna alam atau warna asli sedangkan bintang emasnya memiliki arti cahaya kerohanian.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa makna gambar tersebut menunjukkan bahwa Tuhan merupakan sumber dari segala sesuatu yang ada di dunia ini. Rasa kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa pun harus menjadi satu-satunya pondasi dalam diri masing-masing individu.

2. Rantai

Makna-Lambang-Rantai-Pancasila

Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dilambangkan dalam bentuk gambar rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil. Mata rantai tersebut terdiri dari dua jenis di mana yang berbentuk lingkaran melambangkan perempuan dan segi empatnya melambangkan laki-laki dan.

Simbol ini menandakan hubungan antar manusia yang harus saling membantu dan bahu-membahu tanpa memandang perbedaan. Baik itu perbedaan gender, suku, budaya, bahasa, maupun agama.

3. Pohon Beringin

Makna-Lambang-Pohon-Beringin-Pancasila

Sila ketiga “Persatuan Indonesia” dilambangkan dalam bentuk pohon beringin dengan akar tunggalnya yang panjang. Akar tersebut memiliki fungsi untuk menunjang batang pohon yang besar tersebut tumbuh.

Simbol pohon tersebut mengandung beberapa makna di mana kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia digambarkan dalam bentuk akar yang tumbuh hingga ke dalam tanah. Sedangkan akar yang menjalar menjadi lambang negara kesatuan dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda.

4. Kepala Banteng

Makna-Lambang-Kepala-Banteng-Pancasila

Sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan” dilambangkan dalam simbol kepala banteng. Simbol banteng ini untuk menunjukkan bahwa banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.

Layaknya sebuah musyawarah atau rapat yang mengumpulkan orang-orang untuk berdiskusi dan berkumpul maka simbol ini dinilai sangat mewakili. Dalam musyawarah pun harus dilaksanakan secara bijak untuk meraih kemufakatan.

5. Padi dan Kapas

Makna-Lambang-Padi-dan-Kapas-Pancasila

Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang terdapat pada sila ke-5 disimbolkan dengan lambang padi dan kapas yang menggambarkan padi sebagai pangan dan kapas sebagai sandang. Di mana kedua kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan pokok semua rakyat tanpa melihat status atau kedudukan.

Nilai-nilai Luhur Pancasila Sebagai Dasar Negara

Setiap sila yang tercantum dalam Pancasila memiliki nilai-nilai dan makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila dengan lima poin utama nilai-nilai luhur Pancasila tentu sudah menjadi pertimbangan yang mendalam oleh para tokoh nasional yang merumuskannya.

Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila, di antaranya adalah:

1. Nilai Ketuhanan/Religiusitas

Nilai ini termaktub dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai negara yang majemuk dengan berbagai agama yang dipeluk di negara ini, Pancasila sebagai dasar negara menjadikan nilai Ketuhanan sebagai nilai pertama yang harus dijunjung tinggi.

Tujuannya agar setiap pemeluk agama di negara ini dapat beribadah dengan aman dan saling menghormati meskipun berbeda agama yang diyakini. Sehingga setiap umat beragama dapat saling bertoleransi dengan umat agama lainnya.

2. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan tercantum dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini mencerminkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap sifat manusia sebagai makhluk sosial.

Sebagai dasar negara yang diterima seluruh lapisan masyarakat, diharapkan seluruh rakyat dapat saling membantu dan tolong-menolong dengan sesamanya. Nilai kemanusiaan yang ditanamkan tersebut harus adil dan berdasarkan adab serta norma perilaku yang ada.

3. Nilai Persatuan

Nilai persatuan tercantum dalam sila ketiga Pancasila yang berbunyi persatuan Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, budaya, bahasa, maupun agama.

Semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika yang memiliki arti meskipun berbeda-beda tetap satu jua. Semboyan tersebut menjadi cerminan dan dasar dari nilai yang akan dianut pada sila ketiga ini.

4. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang diyakini dalam sila keempat ini mengandung pengertian penyelenggaraan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat. Segala keputusan harus berdasarkan musyawaran dalam mufakat serta harus meyakini bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat.

5. Nilai Keadilan

Nilai keadilan tercantum dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan yang diharapkan melalui penanaman nilai keadilan pada sila kelima ini adalah keadilan sosial yang bisa dirasakan seluruh raktat Indonesia.

Keadilan tersebut harus dicapai dalam berbagai bidang mulai dari politik, sosial, ekonomi, keamanan, pendidikan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada rakyat yang merasa tidak sejahtera karena tidak mendapatkan keadilan dari segala bidang kehidupannya.

Contoh Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi salah satu hal paling penting yang menjadi tujuan dirumuskannya sila-sila dalam Pancasila. Berikut ini beberapa contoh penerapan nilai-nilai Pancasila, di antaranya:

  1. Tidak mendiskriminasi agama atau kepercayaan tertentu baik dalam bentuk izin pembangunan ibadah maupun kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
  2. Saling tolong-menolong jika ada orang lain yang sedang terkena musibah atau bencana alam dengan memberikan bantuan baik dalam bentuk dana, pakaian, makanan, atau tenaga.
  3. Membeli produk dalam negeri sebagai bentuk sikap cinta terhadap tanah air.
  4. Menghargai perbedaan pendapat dan setiap keputusan yang diambil dalam sidang yang berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama.
  5. Tidak mengambil hak rakyat secara semena-mena baik dalam hal hak kebebasan berpendapat maupun hak harta yang dimiliki rakyat.

Selain memahami makna Pancasila dan kedudukannya, yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Perlu disadari bersama bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup yang mana prinsip-prinsipnya wajib diamalkan demi terciptanya kehidupan yang aman dan tentram.

Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bisa menjadi salah satu cara untuk mengisi kemerdekaan dan menghargai perjuangan para pahlawan. Nilai-nilai yang termaktub dalam sila-sila dan butir-butir Pancasila diharapkan tidak hanya menjadi naskah atau teks semata yang harus dihafalkan di sekolah.

Penanaman kesadaran akan pentingnya menjaga nilai luhur Pancasila harus dilakukan sejak dini. Sehingga makna Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar omong kosong teks yang harus dihafal semata karena mengamalkannya jauh lebih penting dan berharga.

Baca juga: