Syarat dan Cara Memperoleh Bantuan UKT Kuliah Januari 2022

Posted on

Pandemi memang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Pemerintah pun ikut turun tangan dalam membantu masyarakat sehingga bisa menghadapi pandemi yang berdampak negatif. Hal ini terlihat dari adanya bantuan UKT kuliah.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah salah satu program yang diadakan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan warga Indonesia yang terkena dampak pandemi. Selain UKT, ada berbagai program lain yang diadakan, misalnya program bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar.

Bantuan Dana UKT Bagi Para Siswa Perguruan Tinggi

Bantuan-Dana-UKT-Bagi-Para-Siswa-Perguruan-Tinggi

Pemerintah tidak hanya memberikan keringanan berupa UKT bagi para mahasiswa PTN atau Perguruan Tinggi Negeri saja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan bantuan berupa keringanan UKT bagi para mahasiswa PTS atau Perguruan Tinggi Swasta.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pemberian bantuan UKT ini akan mulai dilaksanakan pada bulan September 2021. Batas maksimal pemberian UKT bagi setiap mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan adalah sebesar Rp 2.400.000.

Para mahasiswa yang terdampak pandemi dan membutuhkan bantuan UKT bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi sehingga bisa diajukan ke Kemendikbud Ristek.

Syarat Memperoleh Bantuan UKT Kuliah

Syarat-untuk-Memperoleh-Bantuan-UKT-Kuliah

Meskipun akan diberikan kepada ratusan ribu mahasiswa Indonesia, tidak semua mahasiswa bisa menerima bantuan berupa UKT ini. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami dan diikuti oleh mahasiswa yang akan menjadi calon penerima bantuan dana UKT dari pemerintah.

Persyaratan penerimaan bantuan berupa UKT ini sudah diberitahukan sejak tanggal 14 Agustus 2021. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh semua mahasiswa, terutama yang akan mendaftar untuk menerima bantuan UKT. Persyaratan yang ditetapkan adalah:

  • Bantuan UKT dari pemerintah yang akan diberikan pada tahun 2022 hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
  • Mahasiswa yang sudah menerima bantuan berupa KIP tidak bisa memperoleh bantuan berupa UKT dari Kemendikburistek.
  • Mahasiswa yang boleh menerima bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek adalah mahasiswa yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan atau beasiswa lain dari pemerintah. Misalnya, jika Anda menerima beasiswa bidikmisi, Anda tidak bisa menerima bantuan UKT.
  • Bantuan UKT hanya akan diberikan pada para mahasiswa yang berada dalam kondisi keuangan yang terdampak pandemi dan sangat membutuhkan dana bantuan untuk membayar biaya kuliah semester ganjil tahun 2022.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek di atas dan bukan merupakan penerima bantuan lain maupun program beasiswa dari pemerintah, Anda bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi sehingga permohonan Anda bisa segera ditindak lanjuti.

Agar bisa lebih memahami cara kerja bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, setiap mahasiswa yang berhak dan bisa menerima bantuan tersebut perlu memahami proses pengajuan bantuan dan bagaimana bantuan tersebut akan diberikan.

Cara Mengajukan dan Mendapatkan Bantuan UKT Kuliah

Cara-Mengajukan-dan-Mendapatkan-Bantuan-UKT-Kuliah

Ada langkah-langkah yang perlu diikuti oleh setiap mahasiswa calon penerima bantuan dan pihak perguruan tinggi agar dana bantuan UKT bisa dicairkan dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak yang berhak dan bertanggung jawab. Diperlukan kerjasama antara mahasiswa dan pihak kampus.

Mahasiswa tidak bisa mengajukan permohonan bantuan UKT secara mandiri ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Berikut ini beberapa cara yang mudah dan harus diikuti oleh mahasiswa dan pihak kampus agar dana bantuan UKT bisa segera dicairkan dan digunakan.

  1. Mahasiswa yang memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan UKT perlu mendaftarkan diri secara langsung ke pimpinan paling tinggi di perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut belajar.
  2. Pimpinan tertinggi di kampus atau perguruan tinggi tersebut akan langsung mengajukan pendaftaran untuk menerima bantuan UKT ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Jika mahasiswa tersebut sudah dinyatakan berhak untuk menerima bantuan UKT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan langsung menyalurkan dana bantuan UKT kepada pihak kampus atau perguruan tinggi yang mewakili mahasiswa.

Pihak perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan dana bantuan UKT mahasiswa sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tersebut. Akan ada sanksi bagi pihak kampus yang menyalahgunakan dana bantuan UKT yang berhak diterima oleh mahasiswa di kampus tersebut.

Jika dalam suatu perguruan tinggi ada mahasiswa yang sangat membutuhkan bantuan UKT tetapi pihak perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan yang dibutuhkan kepada Kemendikbud Ristek, saksi akan diberikan kepada pihak perguruan tinggi.

Sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi akan berupa penalti kinerja. Penalti kinerja ini bisa berdampak pada berbagai hal, misalnya alokasi anggaran dana dari pemerintah.

Program Bantuan UKT Kuliah yang Sangat Bermanfaat

Program-Bantuan-UKT-Kuliah-yang-Sangat-Bermanfaat

Latar belakang diadakannya program pemberian bantuan UKT ini adalah adanya kemungkinan mahasiswa yang mengalami putus kuliah karena kondisi ekonomi keluarga terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19. Tahun lalu, bantuan UKT sudah disalurkan pada 453.600 mahasiswa.

Bantuan UKT yang diberikan tahun lalu adalah untuk para mahasiswa aktif yang kuliah di semester ganjil, yaitu semester 7, 5, dan 3. Besaran bantuan maksimal adalah Rp 2.400.000. Jika ada selisih uang kuliah, pihak perguruan tinggi bisa memilih salah satu antara dua pilihan berikut ini:

  • Jika UKT perguruan tinggi lebih besar dari bantuan UKT yang diberikan oleh pemerintah, pihak perguruan tinggi bisa membebankan biaya yang tidak tertanggung pemerintah kepada mahasiswa.
  • Kekurangan biaya UKT yang tidak tertanggung oleh pemerintah juga bisa dibebaskan dari mahasiswa sehingga mahasiswa tidak perlu membayar kekurangan biaya UKT jika benar-benar tidak mampu untuk membayar biaya tersebut.

Pihak perguruan tinggi juga bisa memikirkan cara lain untuk menutup biaya UKT yang tidak ditanggung oleh pemerintah. Pada bulan September 2021 ini, pemerintah sudah menyalurkan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk program bantuan UKT ini dan menargetkan lebih dari 400.000 mahasiswa.

Dengan adanya program ini, banyak mahasiswa yang keluarganya benar-benar terkena dampak ekonomi bisa tetap melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan berkat bantuan pemerintah. Dana bantuan akan dikirimkan ke rekening perguruan tinggi untuk meminimalisir penyalahgunaan dana.

Sanksi Jika Terjadi Kecurangan dalam Pemberian Bantuan

Jika-Terjadi-Kecurangan-dalam-Pemberian-Bantuan

Bagi mahasiswa yang mencium adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi, terutama dalam pembagian bantuan UKT, diwajibkan untuk melapor pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, di bagian Unit Layanan Terpadu.

Pengaduan kecurangan terhadap bantuan UKT harus dimulai dengan mendaftarkan diri kepada petugas sehingga pengadu bisa mendapatkan nomor antrian serta formulir data pengunjung. Pengaduan juga bisa dilakukan secara tidak langsung melalui email [email protected].

Pelaporan harus disertai dengan laporan tertulis. Dalam laporan tertulis harus disebutkan beberapa informasi, yaitu:

  • Identitas diri pelapor yang masih berlaku dan sah seperti KTP atau SIM.
  • Waktu dan tempat kejadian pelanggaran.
  • Bentuk pelanggaran yang dilakukan atau terjadi.
  • Identitas pelaku yang melakukan pelanggaran.
  • Bukti fisik bahwa pelanggaran telah dilakukan.

Pelapor tidak perlu membayar biaya apapun, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk melaporkan penyalahgunaan bantuan UKT kuliah yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. Sanksi akan diberikan dan mahasiswa bisa mendapatkan hak sesuai ketetapan pemerintah.

 

Lihat Juga :

 

Referensi :

  1. rsddrsoebandi.id
  2. dekranasdadkijakarta.id
  3. topijelajah.com
  4. wikidpr.id
  5. finland.or.id
  6. cides.or.id
  7. pcpm35rekrutmenbi.id