Selasa, 10/01/2012 12:48 WIB
Ariel Bebas Tahun Ini?
Usai kasasi ditolak Ariel membayar uang denda atas kasusnya.
Ariel (Foto: Soleh Solihun)
Di tingkat pengadilan tinggi (PT) bandingnya ditolak, majelis PT menguatkan vonis tersebut. Pemilik nama lengkap Nazril Irham ini lantas mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Memori kasasi dibuat sendiri oleh Ariel.
Juli 2011 lalu, putusan kasasi Ariel turun dari Mahkamah Agung. “Putusannya menguatkan vonis Ariel, sudah incraht (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto. Artinya, Ariel tetap menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru.
Upaya hukum yang dilakukan Ariel sepertinya berhenti di tingkat kasasi. Ini ditunjukan dengan dibayarnya denda sebesar Rp.250 juta atas vonis yang dijatuhkan padanya. “Akhir desember kemarin Ariel sudah bayar denda ke negara,” kata Amir. Karena itu, “Ariel tinggal menjalani sisa hukumannya saja,” tuturnya saat ditemui Rolling Stone di Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.
Berbeda dengan Ariel, kasasi untuk terpidana Redjoy dalam kasus yang sama justru mendapat penambahan masa hukuman menjadi 2,6 tahun dari vonis 2 tahun di tingkat pengadilan negeri. Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Rutan Kebon Waru, Wahid Husein pada wartawan menyatakan kalau Ariel akan bebas pada tahun 2013 mendatang.
"Ariel bebas murni itu pada 2013. Jadi kini statusnya masih napi lah," kata Wahid.
Namun kemungkinan Ariel tahun ini bebas juga terbuka. “ Ariel bisa mendapat asimilasi dan mengajukan bebas bersyarat pada 2012,” kata Wahid.
"Asimilasi kalau sudah setengah dari pidana bisa dilaksanakan dan bisa mengajukan bebas bersyarat untuk 2012," katanya. Ini bisa jadi kabar baik bagi Ariel, rekan-rekan bandnya, dan tentu saja: Sahabat Peterpan!
(RS/RS)
Artikel Lain
Hasil Rating Pembaca:







Sending your message



